Alat telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Alat telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Alat telekomunikasi
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakandalam bertelekomunikasi;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021Alat Telekomunikasi98.42% Mirip98.42 %
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sarana Kesehatan83.86% Mirip83.86 %
Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon TKI.
- 3PP NO. 6 TAHUN 1994Penayangan film83.24% Mirip83.24 %
Penayangan film adalah pemutaran film seluloid dan rekamanvideo, yang dilakukan melalui proyektor elektronik dari stasiunpemancar penyiaran dan/atau perangkat elektronik lainnya.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan81.45% Mirip81.45 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2018Alat Angkut81.30% Mirip81.30 %
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dankendaraan darat yang digunakan dalam melakukanperjalanansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
- 6UU NO. 24 TAHUN 1997Penyiaran80.31% Mirip80.31 %
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui saranapemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, dilaut atau diantariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima olehmasyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawatpenerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya denganatau tanpa alat bantu.