Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rumah Sakit juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 2Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 3Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secaraparipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan87.83% Mirip87.83 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan87.78% Mirip87.78 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan87.60% Mirip87.60 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Kesehatan86.95% Mirip86.95 %
Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Fasilitas Kesehatan86.40% Mirip86.40 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Fasilitas Pelayanan Kesehatan86.02% Mirip86.02 %
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 7PP NO. 25 TAHUN 1980apotik84.79% Mirip84.79 %
apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.