Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    89.05% Mirip89.05 %
    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan

    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    88.80% Mirip88.80 %
    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan

    Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    83.54% Mirip83.54 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    83.08% Mirip83.08 %
    Pejabat bea dan cukai

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    82.39% Mirip82.39 %
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.

  6. 6
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    82.16% Mirip82.16 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    81.74% Mirip81.74 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    81.72% Mirip81.72 %
    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP

    Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.

  9. 9
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.12% Mirip81.12 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.