Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2003Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan89.05% Mirip89.05 %
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan88.80% Mirip88.80 %
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Pejabat Bea dan Cukai83.54% Mirip83.54 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2006Pejabat bea dan cukai83.08% Mirip83.08 %
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 21 TAHUN 1996Pejabat Bea dan Cukai82.39% Mirip82.39 %
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea danCukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakantugas tertentu;5.
- 6PP NO. 4 TAHUN 1988Pemerintah Daerah82.16% Mirip82.16 %
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah81.74% Mirip81.74 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
- 8PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP81.72% Mirip81.72 %
Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.
- 9UU NO. 18 TAHUN 1997Kepala Daerah81.12% Mirip81.12 %
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala DaerahTingkat II;4.