Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 2Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1980Bantuan sosial92.44% Mirip92.44 %
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2014Restitusi87.89% Mirip87.89 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2020Restitusi85.68% Mirip85.68 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2018Restitusi84.98% Mirip84.98 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 5PP NO. 17 TAHUN 1999Transaksi Tidak Wajar83.24% Mirip83.24 %
Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2017e-warong81.53% Mirip81.53 %
Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1995Penasihat Investasi81.35% Mirip81.35 %
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.