Bantuan Sosial

Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  2. 2
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1980
    92.44% Mirip92.44 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    87.89% Mirip87.89 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    85.68% Mirip85.68 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    84.98% Mirip84.98 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    83.24% Mirip83.24 %
    Transaksi Tidak Wajar

    Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    81.53% Mirip81.53 %
    e-warong

    Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.35% Mirip81.35 %
    Penasihat Investasi

    Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepadaPihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek denganmemperoleh imbalan jasa.