Pekerja sosial

Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang lembaga pengasuhan yang dalam kompetensi pekerjaan sosial yang ditunjuk oleh memiliki pengangkatan anak.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    81.59% Mirip81.59 %
    Pengelola

    Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik yang selanjutnya disebutPengelola adalah pejabat, pegawai, atau orang yang ditugaskan olehpenyelenggara untuk mengelola pengaduan masyarakat pada setiappenyelenggara pelayanan publik.

  2. 2
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    81.56% Mirip81.56 %
    Kelembagaan Penyuluhan

    Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    80.50% Mirip80.50 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.