Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Restitusi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 2Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 3Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 4Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 5Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 6Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- 7Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- 8Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Asuransi atau Pertanggungan82.73% Mirip82.73 %
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 1997Rehabilitasi82.32% Mirip82.32 %
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihanhaknyasertamartabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut carayang diatur dalam Undang-undang ini.