Bantuan sosial
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan sosial
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 1981Bantuan Sosial92.44% Mirip92.44 %
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
- 2PERPRES NO. 63 TAHUN 2017e-warong88.36% Mirip88.36 %
Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.
- 3PP NO. 17 TAHUN 1999Transaksi Tidak Wajar84.51% Mirip84.51 %
Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2020Restitusi82.32% Mirip82.32 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2018Restitusi82.30% Mirip82.30 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 6UU NO. 13 TAHUN 1998Bantuan Sosial80.19% Mirip80.19 %
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.