Bantuan sosial

Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    92.44% Mirip92.44 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

  2. 2
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    88.36% Mirip88.36 %
    e-warong

    Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    84.51% Mirip84.51 %
    Transaksi Tidak Wajar

    Transaksi Tidak Wajar adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perbankan.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    82.32% Mirip82.32 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    82.30% Mirip82.30 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    80.19% Mirip80.19 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.