RUNK LLAJ

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi RUNK LLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RUNK LLAJ

    Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    84.35% Mirip84.35 %
    Rencana KerjaPemerintah (RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    83.74% Mirip83.74 %
    RKP

    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    82.64% Mirip82.64 %
    RPJP Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    81.59% Mirip81.59 %
    RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    81.05% Mirip81.05 %
    Rencana Kerja Pemerintah(RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    80.30% Mirip80.30 %
    Rencana umum energi

    Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.

  7. 7
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    80.29% Mirip80.29 %
    Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.