Rencana Kerja Pemerintah(RKP)
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Pemerintah (RKP)99.94% Mirip99.94 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008RKP95.47% Mirip95.47 %
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)92.26% Mirip92.26 %
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana KerjaPemerintah (RKP)91.73% Mirip91.73 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)91.66% Mirip91.66 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)91.02% Mirip91.02 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD90.77% Mirip90.77 %
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)88.67% Mirip88.67 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD88.38% Mirip88.38 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 10PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah88.01% Mirip88.01 %
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.