RUNK LLAJ
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi RUNK LLAJ juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RUNK LLAJ
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana KerjaPemerintah (RKP)84.14% Mirip84.14 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008RKP83.60% Mirip83.60 %
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2007RPJP Nasional82.07% Mirip82.07 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota81.48% Mirip81.48 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2006Rencana Kerja Pemerintah(RKP)81.10% Mirip81.10 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Pemerintah (RKP)80.35% Mirip80.35 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.