RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga90.68% Mirip90.68 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Kementerian/Lembaga90.09% Mirip90.09 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD89.16% Mirip89.16 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL88.73% Mirip88.73 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)88.69% Mirip88.69 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)88.11% Mirip88.11 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL87.52% Mirip87.52 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD87.12% Mirip87.12 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2019Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD86.66% Mirip86.66 %
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.