Rencana KerjaPemerintah (RKP)

Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    91.73% Mirip91.73 %
    Rencana Kerja Pemerintah(RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    91.45% Mirip91.45 %
    Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    88.77% Mirip88.77 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    87.04% Mirip87.04 %
    RKP

    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    86.79% Mirip86.79 %
    RPJMN

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    86.61% Mirip86.61 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    85.92% Mirip85.92 %
    RPJP Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

  8. 8
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    85.29% Mirip85.29 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    84.92% Mirip84.92 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  10. 10
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    84.35% Mirip84.35 %
    RUNK LLAJ

    Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.