RKL Rinci
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021RPL Rinci92.74% Mirip92.74 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021RpL85.68% Mirip85.68 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2021UKL-UPL84.11% Mirip84.11 %
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Andal83.90% Mirip83.90 %
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnyadisebut Andal adalah telaahan secara cermat danmendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usahadan/atau Kegiatan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021RKL83.70% Mirip83.70 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.
- 6PP NO. 27 TAHUN 2012RKL81.24% Mirip81.24 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 7PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Keputusan kelayakan lingkungan hidup81.19% Mirip81.19 %
Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2018RKL80.71% Mirip80.71 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- 9PP NO. 24 TAHUN 2018Andal80.31% Mirip80.31 %
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
- 10PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pengendalian Pemanfaatan Ruang80.22% Mirip80.22 %
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upayauntuk mewujudkan tertib Tata Ruang.