RKL Rinci

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    92.74% Mirip92.74 %
    RPL Rinci

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.68% Mirip85.68 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    84.11% Mirip84.11 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.90% Mirip83.90 %
    Andal

    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnyadisebut Andal adalah telaahan secara cermat danmendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usahadan/atau Kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.70% Mirip83.70 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    81.24% Mirip81.24 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    81.19% Mirip81.19 %
    Keputusan kelayakan lingkungan hidup

    Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.71% Mirip80.71 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  9. 9
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.31% Mirip80.31 %
    Andal

    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

  10. 10
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengendalian Pemanfaatan Ruang

    Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upayauntuk mewujudkan tertib Tata Ruang.