Keputusan kelayakan lingkungan hidup

Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.85% Mirip89.85 %
    Persetujuan Lingkungan

    Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan KelayakanLingkrrngan Hidup atau pernyataan KesanggupanPengelolaan Lingkungan Hidup yang tela.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    88.86% Mirip88.86 %
    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    86.52% Mirip86.52 %
    RPL Rinci

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    85.06% Mirip85.06 %
    Tindakan Pengamanan

    Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    83.13% Mirip83.13 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.19% Mirip81.19 %
    RKL Rinci

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.