Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upayauntuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengendalian Pemanfaatan Ruang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021RpL81.76% Mirip81.76 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Sistem Tanggap Darurat81.62% Mirip81.62 %
Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan daruratyang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangankecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibatkejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021RKL Rinci80.22% Mirip80.22 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.