RpL

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    95.87% Mirip95.87 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    95.40% Mirip95.40 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    94.48% Mirip94.48 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    94.25% Mirip94.25 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.32% Mirip91.32 %
    RPL Rinci

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.68% Mirip85.68 %
    RKL Rinci

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    82.99% Mirip82.99 %
    Tindakan Pengamanan

    Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    82.54% Mirip82.54 %
    Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

    Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan; 7.

  9. 9
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    81.76% Mirip81.76 %
    Pengendalian Pemanfaatan Ruang

    Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upayauntuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.70% Mirip81.70 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.