UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi UKL-UPL juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

  2. 2
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

  3. 3
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.11% Mirip84.11 %
    RKL Rinci

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.01% Mirip84.01 %
    RPL Rinci

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.