RKL
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKL juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKL
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- 2RKL
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2014Pengelolaan DAS84.16% Mirip84.16 %
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumber daya alam dan manusia di dalam DASserta segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021RKL Rinci83.70% Mirip83.70 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021RPL Rinci81.98% Mirip81.98 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021RpL81.70% Mirip81.70 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2012Pengelolaan DAS81.17% Mirip81.17 %
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungantimbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DASdan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasianekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagimanusia secara berkelanjutan.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2021DELH80.70% Mirip80.70 %
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnyadisingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat<Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usahadan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakansebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaanLingkungan Hidup.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2010Dokumen pengelolaan lingkungan hidup80.26% Mirip80.26 %
Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.