RPL Rinci

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    92.74% Mirip92.74 %
    RKL Rinci

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganandampak terhadap Lingkungan Hidup yang eiti.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.32% Mirip91.32 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    86.52% Mirip86.52 %
    Keputusan kelayakan lingkungan hidup

    Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    85.98% Mirip85.98 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    85.58% Mirip85.58 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    84.01% Mirip84.01 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    82.66% Mirip82.66 %
    Tindakan Pengamanan

    Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    81.98% Mirip81.98 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutn*radisebut RKL adalah upaya penanganan dampak teihadapLingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari ,.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.51% Mirip80.51 %
    DELH

    Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang sela_njutnyadisingkat DELH adalah dokumen evaluasi oimpat<Penting pada Lingkungan Hidup f-erhadap usahadan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakansebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaanLingkungan Hidup.

  10. 10
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    80.44% Mirip80.44 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.