RPJMN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    96.57% Mirip96.57 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    95.52% Mirip95.52 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    94.20% Mirip94.20 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    91.85% Mirip91.85 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    90.97% Mirip90.97 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    90.12% Mirip90.12 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    90.11% Mirip90.11 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    90.04% Mirip90.04 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  9. 9
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    89.66% Mirip89.66 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  10. 10
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    89.17% Mirip89.17 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.