RPJMN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM96.57% Mirip96.57 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2004RPJM Nasional95.52% Mirip95.52 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD94.20% Mirip94.20 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2008RPJMD91.85% Mirip91.85 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2007RPJM Nasional90.97% Mirip90.97 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD90.12% Mirip90.12 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019RPJMD90.11% Mirip90.11 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2017RPJMD90.04% Mirip90.04 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM89.66% Mirip89.66 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 10PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT89.17% Mirip89.17 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.