STRANAS-PPDT

Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi STRANAS-PPDT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  2. 2
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    92.86% Mirip92.86 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    92.78% Mirip92.78 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    92.43% Mirip92.43 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    91.96% Mirip91.96 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    91.87% Mirip91.87 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    91.60% Mirip91.60 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    91.53% Mirip91.53 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    91.48% Mirip91.48 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    91.24% Mirip91.24 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.