RPJM Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJM Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJM Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMN95.52% Mirip95.52 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM95.40% Mirip95.40 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM91.88% Mirip91.88 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD90.80% Mirip90.80 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT89.56% Mirip89.56 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 6PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT89.55% Mirip89.55 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006RPJM88.92% Mirip88.92 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2006RPJP88.89% Mirip88.89 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana KerjaPemerintah (RKP)88.77% Mirip88.77 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.