RPJM

Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi RPJM juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  2. 2
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    94.45% Mirip94.45 %
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    92.70% Mirip92.70 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    91.88% Mirip91.88 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    91.60% Mirip91.60 %
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    90.78% Mirip90.78 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    90.50% Mirip90.50 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    88.92% Mirip88.92 %
    RPJM Daerah

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.