RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJM juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2008RPJMD95.39% Mirip95.39 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019RPJMD94.59% Mirip94.59 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2017RPJMD94.47% Mirip94.47 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2016RPJP93.87% Mirip93.87 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD93.62% Mirip93.62 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD93.08% Mirip93.08 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 7PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT92.86% Mirip92.86 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.