RPJM Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRADA-PPDT Provinsi91.28% Mirip91.28 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- 2PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRADA-PPDT Provinsi91.15% Mirip91.15 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM89.54% Mirip89.54 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006RPJM89.39% Mirip89.39 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT88.98% Mirip88.98 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM88.92% Mirip88.92 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 7PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT88.44% Mirip88.44 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 8PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD88.32% Mirip88.32 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 78 TAHUN 2014STRADA-PPDT Provinsi88.02% Mirip88.02 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi,yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari RencanaPembangunan Jangka Menengah Provinsi.
- 10PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD87.90% Mirip87.90 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.