RPJP

Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi RPJP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    94.45% Mirip94.45 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    91.02% Mirip91.02 %
    RPJPD

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    90.51% Mirip90.51 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    89.99% Mirip89.99 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    89.67% Mirip89.67 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    88.89% Mirip88.89 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    87.73% Mirip87.73 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  8. 8
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    87.63% Mirip87.63 %
    RPJPD

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  9. 9
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    87.49% Mirip87.49 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.