RPJP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM94.45% Mirip94.45 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2022RPJPD91.02% Mirip91.02 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006RPJM90.51% Mirip90.51 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM89.99% Mirip89.99 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD89.67% Mirip89.67 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2004RPJM Nasional88.89% Mirip88.89 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM87.73% Mirip87.73 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2008RPJPD87.63% Mirip87.63 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 9PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT87.49% Mirip87.49 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.