RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJM juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3RPJM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT92.06% Mirip92.06 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008RPJMD91.53% Mirip91.53 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT91.48% Mirip91.48 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 4PP NO. 46 TAHUN 2016RPJP91.11% Mirip91.11 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD90.97% Mirip90.97 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2006RPJP90.51% Mirip90.51 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD89.63% Mirip89.63 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.