RPJM

Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi RPJM juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  2. 2
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    92.06% Mirip92.06 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    91.53% Mirip91.53 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    91.48% Mirip91.48 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    91.11% Mirip91.11 %
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    90.97% Mirip90.97 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    90.51% Mirip90.51 %
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    89.63% Mirip89.63 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.