RPJP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJP
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2022RPJPD95.03% Mirip95.03 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM93.87% Mirip93.87 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008RPJPD92.79% Mirip92.79 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yangselanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM91.60% Mirip91.60 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2007RPJP Daerah91.47% Mirip91.47 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPDaerah adalah dokumen perencanaan pembangunandaerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- 6PP NO. 54 TAHUN 2017RPJMD91.45% Mirip91.45 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006RPJM91.11% Mirip91.11 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019RPJMD90.90% Mirip90.90 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM90.76% Mirip90.76 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.