RPJM Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPJM Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPJM Nasional
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMN90.97% Mirip90.97 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD85.44% Mirip85.44 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM84.36% Mirip84.36 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006Berkala83.28% Mirip83.28 %
Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2022RPJMD82.08% Mirip82.08 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2008RPJMD81.33% Mirip81.33 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 7PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT81.03% Mirip81.03 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana KerjaPemerintah (RKP)80.90% Mirip80.90 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 7 TAHUN 1978Tahun anggaran80.76% Mirip80.76 %
Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.