RPJM Nasional

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yangselanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumenperencanaan pembangunan nasional untuk periode 5(lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional IIITahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi RPJM Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    90.97% Mirip90.97 %
    RPJMN

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 5 (lima) tahunan.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    85.44% Mirip85.44 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    84.36% Mirip84.36 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.28% Mirip83.28 %
    Berkala

    Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2022
    82.08% Mirip82.08 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumenperencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    81.33% Mirip81.33 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    81.03% Mirip81.03 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    80.90% Mirip80.90 %
    Rencana KerjaPemerintah (RKP)

    Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnyadisebut Rencana KerjaPemerintah (RKP), adalah dokumenperencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  9. 9
    PP NO. 7 TAHUN 1978
    80.76% Mirip80.76 %
    Tahun anggaran

    Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.