Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan; 7.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    86.74% Mirip86.74 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    86.56% Mirip86.56 %
    RPL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.54% Mirip82.54 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    82.13% Mirip82.13 %
    Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)

    Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.