Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan; 7.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2012RPL86.74% Mirip86.74 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018RPL86.56% Mirip86.56 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021RpL82.54% Mirip82.54 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1999Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)82.13% Mirip82.13 %
Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6.