RPL
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi RPL juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RPL
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021RpL95.40% Mirip95.40 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2012RKL88.00% Mirip88.00 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2018RKL87.75% Mirip87.75 %
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1999Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)86.74% Mirip86.74 %
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan; 7.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021RPL Rinci85.58% Mirip85.58 %
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.