Tindakan Pengamanan

Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    86.92% Mirip86.92 %
    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    85.59% Mirip85.59 %
    Bea Masuk Tindakan Pengamanan

    Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah Industri Dalam ri lonjakan jumlah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Negeri sebagai akibat dabarang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

  3. 3
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    85.06% Mirip85.06 %
    Keputusan kelayakan lingkungan hidup

    Keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yangmenyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usahadan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenaidampak lingkungan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    83.17% Mirip83.17 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.99% Mirip82.99 %
    RpL

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yangselanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2020
    82.85% Mirip82.85 %
    Izin Lingkungan

    Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.66% Mirip82.66 %
    RPL Rinci

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yangselanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemalrtauankomponen Lingkungan Hidup yang terkena dampakakibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangberada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdalkawasan.

  8. 8
    PP NO. 27 TAHUN 2012
    82.58% Mirip82.58 %
    RKL

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    82.27% Mirip82.27 %
    SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.

  10. 10
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.32% Mirip80.32 %
    UKL-UPL

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.