Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL91.77% Mirip91.77 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008RKP90.71% Mirip90.71 %
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)90.48% Mirip90.48 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)90.11% Mirip90.11 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen89.99% Mirip89.99 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen89.65% Mirip89.65 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Pemerintah (RKP)88.50% Mirip88.50 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD88.48% Mirip88.48 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2006Rencana Kerja Pemerintah(RKP)88.01% Mirip88.01 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2006Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)87.93% Mirip87.93 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebutRencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaanKementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.