Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebutRencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaanKementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Strategis Kementerian/Lembaga(Renstra-KL)95.48% Mirip95.48 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga(Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen92.58% Mirip92.58 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen92.13% Mirip92.13 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga90.08% Mirip90.08 %
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga adalah dokumen perencanaanKementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2008RPJMD88.93% Mirip88.93 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yangselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaandaerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)88.28% Mirip88.28 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)88.04% Mirip88.04 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah87.93% Mirip87.93 %
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD87.89% Mirip87.89 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 10PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)87.35% Mirip87.35 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.