Renja-SKPD
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Renja-SKPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Renja-SKPD
Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Renja SKPD97.23% Mirip97.23 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD94.01% Mirip94.01 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL93.66% Mirip93.66 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)93.57% Mirip93.57 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)93.07% Mirip93.07 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)91.52% Mirip91.52 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL91.36% Mirip91.36 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2014RKPD Kabupaten91.25% Mirip91.25 %
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen90.38% Mirip90.38 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.