Renja-SKPD

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Renja-SKPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Renja-SKPD

    Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    97.23% Mirip97.23 %
    Renja SKPD

    Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    94.01% Mirip94.01 %
    RKPD

    Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    93.66% Mirip93.66 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    93.57% Mirip93.57 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    93.07% Mirip93.07 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    91.52% Mirip91.52 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    91.36% Mirip91.36 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    91.25% Mirip91.25 %
    RKPD Kabupaten

    Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    90.38% Mirip90.38 %
    RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.