Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)98.48% Mirip98.48 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL95.60% Mirip95.60 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen94.94% Mirip94.94 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD94.10% Mirip94.10 %
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD93.99% Mirip93.99 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen93.80% Mirip93.80 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL93.78% Mirip93.78 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2005Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)93.72% Mirip93.72 %
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD93.07% Mirip93.07 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.