DPA SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi DPA SKPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DPA SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019RKA SKPD96.81% Mirip96.81 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
- 2PERPRES NO. 46 TAHUN 2021RKA-SKPD94.32% Mirip94.32 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2014DPA-SKPD93.41% Mirip93.41 %
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkatDPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanjayang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penggunaanggaran.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019SPD83.92% Mirip83.92 %
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019PPAS82.63% Mirip82.63 %
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.