DPA SKPD

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPA SKPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPA SKPD

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    96.98% Mirip96.98 %
    RKA SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

  2. 2
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    96.09% Mirip96.09 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    95.00% Mirip95.00 %
    DPA-SKPD

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkatDPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanjayang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penggunaanggaran.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    86.77% Mirip86.77 %
    SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    86.02% Mirip86.02 %
    PPAS

    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.98% Mirip80.98 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  7. 7
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.77% Mirip80.77 %
    SPB

    Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SPB adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SP2B.