RKP
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKP juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKP
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- 2RKP
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
- 3RKP
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2021Lisiba84.61% Mirip84.61 %
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2016Lisiba83.72% Mirip83.72 %
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2015Pemanfaatan Sumber Daya Alam83.71% Mirip83.71 %
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pendayagunaan SumberDaya Alam secara efisien dan ramah lingkungan sebagai bahan baku,bahan penolong, dan sumber energi untuk peningkatan nilai tambahIndustri.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2011Lisiba83.09% Mirip83.09 %
Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2007Cadangan strategis81.03% Mirip81.03 %
Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2014Cadangan Strategis80.73% Mirip80.73 %
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2016RP380.66% Mirip80.66 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
- 8PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM80.61% Mirip80.61 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2021RP380.43% Mirip80.43 %
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.