Cadangan Strategis
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2007Cadangan strategis99.87% Mirip99.87 %
Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2014Cadangan Energi87.83% Mirip87.83 %
Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahuilokasi, jumlah, dan mutunya.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2014Kemandirian Energi87.00% Mirip87.00 %
Kemandirian Energi adalah terjaminnya ketersediaan Energi denganmemanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalamnegeri.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2016RKP80.73% Mirip80.73 %
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2021RKP80.71% Mirip80.71 %
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2014Konservasi Sumber Daya Energi80.61% Mirip80.61 %
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber DayaEnergi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengandantetap memeliharakeanekaragamannyadan meningkatkankualitasnilai13.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2005Biaya operasi satuan pendidikan80.29% Mirip80.29 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2005Biaya operasi satuan pendidikan80.18% Mirip80.18 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.