RP3

Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi RP3 juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RP3

    Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan yang selanjutnya disebut RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    85.52% Mirip85.52 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    85.31% Mirip85.31 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    82.33% Mirip82.33 %
    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    81.83% Mirip81.83 %
    RUED-Kab/Kota

    Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED- P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    81.79% Mirip81.79 %
    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.91% Mirip80.91 %
    RKP

    Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    80.72% Mirip80.72 %
    Lisiba

    Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

  8. 8
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.66% Mirip80.66 %
    RKP

    Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    80.29% Mirip80.29 %
    Lisiba

    Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.