Lisiba

Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lisiba juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lisiba

    Lingkungan siap bangun selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidangtanah yang merupakan bagian dari Kasiba ataupun berdiri sendiriyang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungandan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembangunan tatalingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayananlingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.

  2. 2
    Lisiba

    Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

  3. 3
    Lisiba

    Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    92.14% Mirip92.14 %
    Kasiba

    Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2011
    91.99% Mirip91.99 %
    Kasiba

    Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    91.78% Mirip91.78 %
    Kasiba

    Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    85.60% Mirip85.60 %
    RKP

    Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2016
    84.61% Mirip84.61 %
    RKP

    Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

  6. 6
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.86% Mirip82.86 %
    GSB

    Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.

  7. 7
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    81.88% Mirip81.88 %
    Kasiba

    Kawasan siap bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidangtanah yang fisiknyatelah dipersiapkan untuk pembangunanperumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satulingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukansecara bertahap dengan labih dahulu dilengkapi dengan jaringanprimer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencanatata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah danmemenuhi persyaratan pembukaan pelayanan prasarana dan saranalingkungan.