RJP
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2018PRN85.49% Mirip85.49 %
Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006RPJM83.86% Mirip83.86 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM83.23% Mirip83.23 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Pembiayaan82.04% Mirip82.04 %
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Pembiayaan81.64% Mirip81.64 %
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Laporan Kinerja81.28% Mirip81.28 %
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
- 7PP NO. 78 TAHUN 2014STRANAS-PPDT81.10% Mirip81.10 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2014RAN-PPDT80.91% Mirip80.91 %
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalNasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumenperencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikanSTRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana KerjaPemerintah.
- 9PP NO. 10 TAHUN 2011RPJM80.78% Mirip80.78 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
- 10PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRANAS-PPDT80.12% Mirip80.12 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.