RJP

Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    85.49% Mirip85.49 %
    PRN

    Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.86% Mirip83.86 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumenperencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    83.23% Mirip83.23 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    82.04% Mirip82.04 %
    Standar Pembiayaan

    Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.64% Mirip81.64 %
    Standar Pembiayaan

    Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.

  6. 6
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.28% Mirip81.28 %
    Laporan Kinerja

    Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    81.10% Mirip81.10 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    80.91% Mirip80.91 %
    RAN-PPDT

    Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalNasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumenperencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikanSTRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana KerjaPemerintah.

  9. 9
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.78% Mirip80.78 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.

  10. 10
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    80.12% Mirip80.12 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.