RAN-PPDT
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalNasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumenperencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikanSTRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana KerjaPemerintah.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi RAN-PPDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RAN-PPDT
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2014STRANAS-PPDT85.91% Mirip85.91 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2009KLHS84.06% Mirip84.06 %
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnyadisingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yangsistematis, menyeluruh, dan partisipatif untukpembangunanmemastikanberkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasidalam pembangunan suatu wilayah dan/ataukebijakan, rencana, dan/atau program.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2016RPJM83.41% Mirip83.41 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM82.09% Mirip82.09 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRANAS-PPDT81.65% Mirip81.65 %
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2007RPJM Daerah81.29% Mirip81.29 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2014RPJMD80.91% Mirip80.91 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.
- 8PP NO. 43 TAHUN 2019RJP80.91% Mirip80.91 %
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2006Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK)80.67% Mirip80.67 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Pendapatan disebut dan qanun Kabupaten/Kota.