RAN-PPDT

Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah TertinggalNasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumenperencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikanSTRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana KerjaPemerintah.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi RAN-PPDT juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RAN-PPDT

    Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan memperhatikan STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    85.91% Mirip85.91 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yangselanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaanpembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yangmerupakan penjabaran dari RPJMN.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    84.06% Mirip84.06 %
    KLHS

    Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnyadisingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yangsistematis, menyeluruh, dan partisipatif untukpembangunanmemastikanberkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasidalam pembangunan suatu wilayah dan/ataukebijakan, rencana, dan/atau program.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    83.41% Mirip83.41 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    82.09% Mirip82.09 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    81.65% Mirip81.65 %
    STRANAS-PPDT

    Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disebut STRANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    81.29% Mirip81.29 %
    RPJM Daerah

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yangselanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumenperencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi,misi, dan program kepala daerah dengan berpedomanpada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2014
    80.91% Mirip80.91 %
    RPJMD

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnyadisingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerahuntuk periode 5 (lima) tahunan.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    80.91% Mirip80.91 %
    RJP

    Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    80.67% Mirip80.67 %
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Pendapatan disebut dan qanun Kabupaten/Kota.