Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Pembiayaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen danbesarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selamasatu tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2018PRN85.53% Mirip85.53 %
Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional85.37% Mirip85.37 %
Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kewirausahaan nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005Biaya operasi satuan pendidikan85.08% Mirip85.08 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021RKT85.04% Mirip85.04 %
Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran rencana strategis yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan evaluasi dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005Biaya operasi satuan pendidikan85.03% Mirip85.03 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2015Biaya operasi satuan pendidikan84.46% Mirip84.46 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasikegiatandapatsatuanpendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.
- 7PP NO. 7 TAHUN 2008RKP84.39% Mirip84.39 %
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Pemerintah (RKP)82.50% Mirip82.50 %
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 43 TAHUN 2019RJP82.04% Mirip82.04 %
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.