Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Pendapatan disebut dan qanun Kabupaten/Kota.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2015APBK91.01% Mirip91.01 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yangselanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan QanunKabupaten/Kota.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019APBN85.93% Mirip85.93 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2014APBN85.76% Mirip85.76 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 4PP NO. 106 TAHUN 2021APBN85.32% Mirip85.32 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA)84.95% Mirip84.95 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2006Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA)84.79% Mirip84.79 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2019APBN84.33% Mirip84.33 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
- 8PP NO. 16 TAHUN 2010APBD84.06% Mirip84.06 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 9PP NO. 5 TAHUN 2009APBD83.88% Mirip83.88 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 10UU NO. 17 TAHUN 2014APBD83.76% Mirip83.76 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.