RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi RAK LLAJ Kementerian/Lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    94.34% Mirip94.34 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    92.10% Mirip92.10 %
    RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    90.83% Mirip90.83 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    90.68% Mirip90.68 %
    RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    90.54% Mirip90.54 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    90.48% Mirip90.48 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    89.73% Mirip89.73 %
    Renja-SKPD

    Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    88.79% Mirip88.79 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

  9. 9
    PP NO. 8 TAHUN 2008
    88.30% Mirip88.30 %
    Renja-SKPD

    Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.