RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan KLLAJ Provinsi/Kabupaten/ Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Kementerian/Lembaga93.50% Mirip93.50 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga92.10% Mirip92.10 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)90.65% Mirip90.65 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)90.64% Mirip90.64 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL90.21% Mirip90.21 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD89.79% Mirip89.79 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)88.71% Mirip88.71 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD88.21% Mirip88.21 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 8 TAHUN 2008Renja-SKPD88.16% Mirip88.16 %
Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.