Renja-SKPD
Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebutRenja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Renja-SKPD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Renja-SKPD
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Renja SKPD95.06% Mirip95.06 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD91.78% Mirip91.78 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL90.97% Mirip90.97 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004RKPD90.00% Mirip90.00 %
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)89.17% Mirip89.17 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PP NO. 78 TAHUN 2014RKPD Kabupaten88.92% Mirip88.92 %
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnyadisingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkatkabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)88.85% Mirip88.85 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga88.30% Mirip88.30 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 8 TAHUN 2008RKPD88.22% Mirip88.22 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnyadisingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerahuntuk periode 1 (satu) tahun.