Reklamasi hutan
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reklamasi hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reklamasi hutan
Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2020Reklamasi Hutan96.97% Mirip96.97 %
Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Pengadaan Tanah83.46% Mirip83.46 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 3PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pengadaan Tanah83.33% Mirip83.33 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Pengadaan Tanah81.84% Mirip81.84 %
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 6UU NO. 32 TAHUN 1997Dana Kompensasi80.75% Mirip80.75 %
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan80.66% Mirip80.66 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2013Perusakan hutan80.02% Mirip80.02 %
Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutanmelalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpaizin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dantujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya olehPemerintah.