Reklamasi hutan

Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reklamasi hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reklamasi hutan

    Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2020
    96.97% Mirip96.97 %
    Reklamasi Hutan

    Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    83.46% Mirip83.46 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

  3. 3
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    83.33% Mirip83.33 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

  4. 4
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.51% Mirip82.51 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.84% Mirip81.84 %
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.75% Mirip80.75 %
    Dana Kompensasi

    Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayarganti rugi kepada Nasabah yang bukan Anggota Bursa Berjangkakarena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka dalam kedudukannya sebagai PialangBerjangka.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.66% Mirip80.66 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.02% Mirip80.02 %
    Perusakan hutan

    Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutanmelalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpaizin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dantujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan,yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya olehPemerintah.